Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. Lexandra Carolina Nauli
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 3 Mar 2020 sampai 3 Mar 2021, karena paket Rehab Lapangan Tembak Pistol Yonif 751/RK. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Lexandra Carolina Nauli
- Status
- Selesai · diperbarui 3 Mar 2021
- Berlaku
- 3 Mar 2020 – 3 Mar 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehab Lapangan Tembak Pistol Yonif 751/RK
No. paket 19131489 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
