Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. Lexandra Carolina Nauli

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Jun 2020 sampai 15 Jun 2021, karena paket Pemb. Gudang Senjata Denmadam XVII/Cen. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. Lexandra Carolina Nauli
Status
Selesai · diperbarui 15 Jun 2021
Berlaku
15 Jun 2020 – 15 Jun 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pemb. Gudang Senjata Denmadam XVII/Cen
No. paket 19365755
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.