Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. Lexandra Carolina Nauli
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Jun 2020 sampai 15 Jun 2021, karena paket Pemb. Gudang Senjata Denmadam XVII/Cen. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Lexandra Carolina Nauli
- Status
- Selesai · diperbarui 15 Jun 2021
- Berlaku
- 15 Jun 2020 – 15 Jun 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pemb. Gudang Senjata Denmadam XVII/Cen
No. paket 19365755 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
