Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. STUPA SENGETI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 22 Agu 2022 sampai 22 Agu 2023, karena paket Pengadaan Sapi Lokal Indukan Kab.Ngada, Prov.NTT. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. STUPA SENGETI
Status
Selesai · diperbarui 22 Agu 2023
Berlaku
22 Agu 2022 – 22 Agu 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Sapi Lokal Indukan Kab.Ngada, Prov.NTT
No. paket 29207043
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.