Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. STUPA SENGETI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 7 Feb 2022 sampai 7 Feb 2023, karena paket - 1 Konsentrat [* x *]. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. STUPA SENGETI
- Status
- Selesai · diperbarui 7 Feb 2023
- Berlaku
- 7 Feb 2022 – 7 Feb 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- - 1 Konsentrat [* x *]
No. paket 26896624 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
