Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BANGUN KHARISMA PRIMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Agu 2019 sampai 5 Agu 2020, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BANGUN KHARISMA PRIMA
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Agu 2020
- Berlaku
- 5 Agu 2019 – 5 Agu 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
No. paket- Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
