Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BANGUN KHARISMA PRIMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Nov 2019 sampai 4 Nov 2020, karena paket Pembangunan Fisik RSUD Bukittinggi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BANGUN KHARISMA PRIMA
- Status
- Selesai · diperbarui 4 Nov 2020
- Berlaku
- 4 Nov 2019 – 4 Nov 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Fisik RSUD Bukittinggi
No. paket 17957412 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
