Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. BANGUN KHARISMA PRIMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Nov 2019 sampai 4 Nov 2020, karena paket Pembangunan Fisik RSUD Bukittinggi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. BANGUN KHARISMA PRIMA
Status
Selesai · diperbarui 4 Nov 2020
Berlaku
4 Nov 2019 – 4 Nov 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Fisik RSUD Bukittinggi
No. paket 17957412
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.