Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. GEMILANG UTAMA ALEN

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Apr 2020 sampai 16 Apr 2021, karena paket Pengadaan Pembangunan Laboratorium BPOM di Sofifi Tahap I. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. GEMILANG UTAMA ALEN
Status
Selesai · diperbarui 16 Apr 2021
Berlaku
16 Apr 2020 – 16 Apr 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Pembangunan Laboratorium BPOM di Sofifi Tahap I
No. paket 19346706
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.