Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. GEMILANG UTAMA ALEN
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Apr 2020 sampai 16 Apr 2021, karena paket Pengadaan Pembangunan Laboratorium BPOM di Sofifi Tahap I. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. GEMILANG UTAMA ALEN
- Status
- Selesai · diperbarui 16 Apr 2021
- Berlaku
- 16 Apr 2020 – 16 Apr 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Pembangunan Laboratorium BPOM di Sofifi Tahap I
No. paket 19346706 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
