Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. GEMILANG UTAMA ALEN
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Mar 2020 sampai 9 Mar 2021, karena paket Belanja Modal Pengadaan Gedung dan Bangunan Rumah Sakit BLUD. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. GEMILANG UTAMA ALEN
- Status
- Selesai · diperbarui 9 Mar 2021
- Berlaku
- 9 Mar 2020 – 9 Mar 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Pengadaan Gedung dan Bangunan Rumah Sakit BLUD
No. paket 1259312 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
