Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. SEKAWAN ELOK

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 14 Feb 2020 sampai 14 Feb 2021, karena paket Pengadaan Gedung Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. SEKAWAN ELOK
Status
Selesai · diperbarui 14 Feb 2021
Berlaku
14 Feb 2020 – 14 Feb 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Gedung Rumah Perlindungan Sosial (RPS)
No. paket 4954415
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.