Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. SARI BEKTI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Okt 2021 sampai 11 Okt 2022, karena paket Rehabilitasi D.I KORIPAN Ds. Koripandriyo, Ds. Babalan Kec. Gabus - (Kegiatan IPDMIP). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. SARI BEKTI
Status
Selesai · diperbarui 11 Okt 2022
Berlaku
11 Okt 2021 – 11 Okt 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi D.I KORIPAN Ds. Koripandriyo, Ds. Babalan Kec. Gabus - (Kegiatan IPDMIP)
No. paket 6381334
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.