Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. SARI BEKTI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Des 2021 sampai 9 Des 2022, karena paket Rehabilitasi D.I KEDEN Ds. Tambakromo, Ds. Sitirejo, Ds. Karangmulyo, Ds. Tambahagung Kec. Tambakromo - (Kegiatan IPDMIP). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. SARI BEKTI
- Status
- Selesai · diperbarui 9 Des 2022
- Berlaku
- 9 Des 2021 – 9 Des 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi D.I KEDEN Ds. Tambakromo, Ds. Sitirejo, Ds. Karangmulyo, Ds. Tambahagung Kec. Tambakromo - (Kegiatan IPDMIP)
No. paket 30304490 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
