Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PUTRA MARITIM MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Jan 2025 sampai 13 Jan 2026, karena paket Pengadaan Sarana penangkapan ikan (alat penangkapan ikan dan/atau sarana pendukung penangkapan ikan dan/atau sarana keselamatan pelayaran) untuk perahu/kapal penangkapan ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PUTRA MARITIM MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 13 Jan 2026
Berlaku
13 Jan 2025 – 13 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Sarana penangkapan ikan (alat penangkapan ikan dan/atau sarana pendukung penangkapan ikan dan/atau sarana keselamatan pelayaran) untuk perahu/kapal penangkapan ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT (DAK)
No. paket 51922810
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.