Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PUTRA MARITIM MANDIRI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Jan 2025 sampai 13 Jan 2026, karena paket Pengadaan Perahu/kapal penangkapan ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan, dan sarana keselamatan pelayaran (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PUTRA MARITIM MANDIRI
- Status
- Selesai · diperbarui 13 Jan 2026
- Berlaku
- 13 Jan 2025 – 13 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Perahu/kapal penangkapan ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan, dan sarana keselamatan pelayaran (DAK)
No. paket 51922847 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
