Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT DUTA MAS INDAH
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Des 2022 sampai 15 Des 2023, karena paket Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT DUTA MAS INDAH
- Status
- Selesai · diperbarui 15 Des 2023
- Berlaku
- 15 Des 2022 – 15 Des 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung
No. paket 74741064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
