Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT DUTA MAS INDAH

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Des 2022 sampai 15 Des 2023, karena paket Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT DUTA MAS INDAH
Status
Selesai · diperbarui 15 Des 2023
Berlaku
15 Des 2022 – 15 Des 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung
No. paket 74741064
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.