Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT LASMIN
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 16 Des 2021 sampai 16 Des 2023, karena paket Pengadaan Sapi Indukan impor di Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sumatera Barat. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT LASMIN
- Status
- Selesai · diperbarui 16 Des 2023
- Berlaku
- 16 Des 2021 – 16 Des 2023 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Sapi Indukan impor di Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sumatera Barat
No. paket 13711212 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
