Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. ADIK ABANG QANITA PRATAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Agu 2023 sampai 11 Agu 2024, karena paket Pembangunan Jembatan Sungai Ciliwung Penghubung Gedung RSCM Kencana - Gedung RSCM Kirana (Kendaraan dan Pedestrian). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. ADIK ABANG QANITA PRATAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 11 Agu 2024
- Berlaku
- 11 Agu 2023 – 11 Agu 2024 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jembatan Sungai Ciliwung Penghubung Gedung RSCM Kencana - Gedung RSCM Kirana (Kendaraan dan Pedestrian)
No. paket 43518047 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
