Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV. PHINISI PRIMA SAKTI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Agu 2026 sampai 26 Agu 2027, karena paket Rehabilitasi Gedung Barak Pembentukan SPN Polda Kaltim. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PHINISI PRIMA SAKTI
- Status
- Berlaku · diperbarui 26 Agu 2026
- Berlaku
- 26 Agu 2026 – 26 Agu 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Gedung Barak Pembentukan SPN Polda Kaltim
No. paket 51969333 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
