Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Cipto Wening

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 23 Jan 2025 sampai 23 Jan 2026, karena paket Pembangunan Parkir Wisata Kawasan Nglanggeran Tahap II. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Cipto Wening
Status
Selesai · diperbarui 23 Jan 2026
Berlaku
23 Jan 2025 – 23 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Parkir Wisata Kawasan Nglanggeran Tahap II
No. paket 50031849
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.