Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Cipto Wening
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 23 Jan 2025 sampai 23 Jan 2026, karena paket Pembangunan Parkir Wisata Kawasan Nglanggeran Tahap II. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Cipto Wening
- Status
- Selesai · diperbarui 23 Jan 2026
- Berlaku
- 23 Jan 2025 – 23 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Parkir Wisata Kawasan Nglanggeran Tahap II
No. paket 50031849 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
