Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BUMI WITANA HARJA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 27 Okt 2020 sampai 27 Okt 2021, karena paket Pengadaan Kemeja Pakaian Dinas Upacara DJBC Tahun Anggaran 2020. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BUMI WITANA HARJA
- Status
- Selesai · diperbarui 27 Okt 2021
- Berlaku
- 27 Okt 2020 – 27 Okt 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Kemeja Pakaian Dinas Upacara DJBC Tahun Anggaran 2020
No. paket 30029011 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
