Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. BUMI WITANA HARJA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Des 2020 sampai 29 Des 2021, karena paket Kebutuhan Penunjang Laboratorium (Suku Cadang). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. BUMI WITANA HARJA
Status
Selesai · diperbarui 29 Des 2021
Berlaku
29 Des 2020 – 29 Des 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Kebutuhan Penunjang Laboratorium (Suku Cadang)
No. paket 25515113
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.