Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BUMI WITANA HARJA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Des 2020 sampai 29 Des 2021, karena paket Kebutuhan Penunjang Laboratorium (Suku Cadang). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BUMI WITANA HARJA
- Status
- Selesai · diperbarui 29 Des 2021
- Berlaku
- 29 Des 2020 – 29 Des 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Kebutuhan Penunjang Laboratorium (Suku Cadang)
No. paket 25515113 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
