Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Nacita Raya
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Mar 2021 sampai 29 Mar 2022, karena paket Pengadaan Perangkat Jaringan Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Marga. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Nacita Raya
- Status
- Selesai · diperbarui 29 Mar 2022
- Berlaku
- 29 Mar 2021 – 29 Mar 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Perangkat Jaringan Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Marga
No. paket 26171770 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
