Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Nacita Raya

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Mar 2021 sampai 29 Mar 2022, karena paket Pengadaan Perangkat Jaringan Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Marga. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Nacita Raya
Status
Selesai · diperbarui 29 Mar 2022
Berlaku
29 Mar 2021 – 29 Mar 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Perangkat Jaringan Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Marga
No. paket 26171770
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.