Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV.DAGANG PENYALUR RIAU

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 21 Jan 2019 sampai 21 Jan 2020, karena paket Pembuatan Pagar dan Taman Gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV.DAGANG PENYALUR RIAU
Status
Selesai · diperbarui 21 Jan 2020
Berlaku
21 Jan 2019 – 21 Jan 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembuatan Pagar dan Taman Gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup
No. paket 18448098
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.