Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.DAGANG PENYALUR RIAU
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 21 Jan 2019 sampai 21 Jan 2020, karena paket Pembuatan Pagar dan Taman Gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.DAGANG PENYALUR RIAU
- Status
- Selesai · diperbarui 21 Jan 2020
- Berlaku
- 21 Jan 2019 – 21 Jan 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembuatan Pagar dan Taman Gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup
No. paket 18448098 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
