Tender · 2026 · Akan ditenderkan
Hematology Analyzer Tahap II
Direncanakan oleh SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS, Kementerian Kesehatan (Kementerian), dengan pagu Rp 1.78 T dan pemilihan penyedia direncanakan Agustus 2026.

Rincian rencana
- Kode RUP
- 67451238
- Pagu
- Rp 1.779.542.160.000
- Metode pemilihan
- Tender
- Jenis pengadaan
- Barang
- Sumber dana
- APBN
- Waktu pemilihan
- Agustus 2026
- Instansi
- Kementerian Kesehatan
- Satuan kerja
- SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS
- Untuk usaha kecil
- Tidak
- Produk dalam negeri
- Tidak
- Diumumkan di SIRUP
- 9 Jul 2026
- Sumber Dana
- No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2026 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.0A.526112 355908432000 2. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2027 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.0A.526112 711816864000 3. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2028 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.00.526112 711816864000 Total Pagu 1779542160000
- Agustus 2026
- Februari 2027
- Aspek Sosial
- Ya
- Aspek Ekonomi
- Ya
- Februari 2027
- Juli 2031
- History Paket
- 64503101 - Hematology Analyzer
- Pra DIPA / DPA
- Tidak
- Aspek Lingkungan
- Ya
- Lokasi Pekerjaan
- No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. DKI Jakarta Jakarta Selatan (Kota) Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta Selatan
- Volume Pekerjaan
- 3728 unit
- Alasan Bukan UMKM
- Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
- Pemanfaatan Barang/Jasa
- Mulai Akhir Februari 2027 Juli 2031
- Terdeteksi Bidnesia
- 16 Okt 2026
Uraian pekerjaan
Pengadaan dan Distribusi Hematology Analyzer Tahap II di Puskesmas wilayah Indonesia : Lot 1 : Regional Barat 1601 Units Lot 2 L Regional Timur 2127 Units
Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.
Ikuti Kementerian KesehatanSumber: SIRUP LKPP, kode RUP 67451238. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.
