Tender · 2026 · Akan ditenderkan

Infant Incubator (Inkubator Bayi)

Direncanakan oleh SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS, Kementerian Kesehatan (Kementerian), dengan pagu Rp 1.12 T dan pemilihan penyedia direncanakan Agustus 2026.

Rincian rencana

Kode RUP
67451259
Pagu
Rp 1.115.096.855.000
Metode pemilihan
Tender
Jenis pengadaan
Barang
Sumber dana
APBN
Waktu pemilihan
Agustus 2026
Instansi
Kementerian Kesehatan
Satuan kerja
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS
Untuk usaha kecil
Tidak
Produk dalam negeri
Tidak
Diumumkan di SIRUP
9 Jul 2026
Sumber Dana
No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2026 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.00.526112 223019371000 2. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2027 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.00.526112 446038742000 3. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2028 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.00.526112 446038742000 Total Pagu 1115096855000
Agustus 2026
Februari 2027
Aspek Sosial
Ya
Aspek Ekonomi
Ya
Februari 2027
Juli 2031
Pra DIPA / DPA
Tidak
Aspek Lingkungan
Ya
Lokasi Pekerjaan
No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. DKI Jakarta Jakarta Selatan (Kota) Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan
Volume Pekerjaan
7009 units
Alasan Bukan UMKM
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Akhir Februari 2027 Juli 2031
Jadwal Pemilihan Penyedia
Mulai Akhir Agustus 2026 Februari 2027
Terdeteksi Bidnesia
16 Okt 2026

Uraian pekerjaan

Pengadaan dan distribusi 7009 units di Puskesmas wilayah Indonesia, terdiri dari : Lot 1 : Regional Jawa 2029 units Lot 2 : Regional Sumatera dan Kalimantan 2594 units Lot 3 : Regional Sulawesi dan Wilayah Timur 2386 units

Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.

Ikuti Kementerian Kesehatan

Sumber: SIRUP LKPP, kode RUP 67451259. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.