Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun 11 Bulan, berlaku 15 Feb 2018 sampai 15 Feb 2019, karena paket Pembangunan Jembatan Wiringtasi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
Status
Selesai · diperbarui 14 Feb 2020
Berlaku
15 Feb 2018 – 15 Feb 2019 (1 Tahun 11 Bulan)
Paket penyebab
Pembangunan Jembatan Wiringtasi
No. paket 2147483647
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.