Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun 11 Bulan, berlaku 15 Feb 2018 sampai 15 Feb 2019, karena paket Pembangunan Jembatan Wiringtasi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
- Status
- Selesai · diperbarui 14 Feb 2020
- Berlaku
- 15 Feb 2018 – 15 Feb 2019 (1 Tahun 11 Bulan)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jembatan Wiringtasi
No. paket 2147483647 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
