Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Mar 2025 sampai 26 Mar 2026, karena paket Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
Status
Selesai · diperbarui 26 Mar 2026
Berlaku
26 Mar 2025 – 26 Mar 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida
No. paket 85225114
Dasar penetapan
Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.