Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Jun 2022 sampai 9 Jun 2023, karena paket Pembangunan gedung kantor (Konstruksi Fisik). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
- Status
- Selesai · diperbarui 9 Jun 2023
- Berlaku
- 9 Jun 2022 – 9 Jun 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan gedung kantor (Konstruksi Fisik)
No. paket 1401275 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
