Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Apr 2022 sampai 1 Apr 2023, karena paket Pembangunan Gedung Rawat Inap. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT.TRI KARYA UTAMA CENDANA
- Status
- Selesai · diperbarui 1 Apr 2023
- Berlaku
- 1 Apr 2022 – 1 Apr 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Gedung Rawat Inap
No. paket 3819404 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
