Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
PT. PRIBUMI BETON INDONESIA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Agu 2026 sampai 26 Agu 2027, karena paket Pembangunan Gereja GKII Juaq Asa. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. PRIBUMI BETON INDONESIA
- Status
- Berlaku · diperbarui 26 Agu 2026
- Berlaku
- 26 Agu 2026 – 26 Agu 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Gereja GKII Juaq Asa
No. paket 47080735 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
