Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

PT. PRIBUMI BETON INDONESIA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Agu 2026 sampai 26 Agu 2027, karena paket Pembangunan GBI Kampung Cempedas Muara Lawa. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. PRIBUMI BETON INDONESIA
Status
Berlaku · diperbarui 26 Agu 2026
Berlaku
26 Agu 2026 – 26 Agu 2027 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan GBI Kampung Cempedas Muara Lawa
No. paket 46202602
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.