Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Feb 2021 sampai 1 Feb 2022, karena paket Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi berupa Laptop untuk Pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Kemenko PMK. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA
Status
Selesai · diperbarui 1 Feb 2022
Berlaku
1 Feb 2021 – 1 Feb 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi berupa Laptop untuk Pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Kemenko PMK
No. paket 7103119
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.