Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Jan 2021 sampai 4 Jan 2022, karena paket Pengadaan Peralatan Informasi dan Komunikasi (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA
- Status
- Selesai · diperbarui 4 Jan 2022
- Berlaku
- 4 Jan 2021 – 4 Jan 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Peralatan Informasi dan Komunikasi (DAK)
No. paket 26082403 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
