Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Jan 2021 sampai 4 Jan 2022, karena paket Pengadaan Peralatan Informasi dan Komunikasi (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA
Status
Selesai · diperbarui 4 Jan 2022
Berlaku
4 Jan 2021 – 4 Jan 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Peralatan Informasi dan Komunikasi (DAK)
No. paket 26082403
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.