Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 23 Des 2020 sampai 23 Des 2021, karena paket Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Pengadaan Incinerator Sampah Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. GRAFIKOM MULTI MEDIA
- Status
- Selesai · diperbarui 23 Des 2021
- Berlaku
- 23 Des 2020 – 23 Des 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Pengadaan Incinerator Sampah Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik
No. paket 3605115 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
