Tender · 2026 · Akan ditenderkan
Sentrifus Tahap 2
Direncanakan oleh SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS, Kementerian Kesehatan (Kementerian), dengan pagu Rp 65.34 M dan pemilihan penyedia direncanakan Mei 2026.

Rincian rencana
- Kode RUP
- 66815844
- Pagu
- Rp 65.342.322.000
- Metode pemilihan
- Tender
- Jenis pengadaan
- Barang
- Sumber dana
- APBN
- Waktu pemilihan
- Mei 2026
- Instansi
- Kementerian Kesehatan
- Satuan kerja
- SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS
- Untuk usaha kecil
- Tidak
- Produk dalam negeri
- Tidak
- Diumumkan di SIRUP
- 2 Apr 2026
- Mei 2026
- November 2026
- Sumber Dana
- No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2027 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.ZA.526112 26136928800 2. APBN - PINJAMAN LUAR NEGERI (B) 2026 Kementerian Kesehatan DX.7951.QEO.001.051.ZA.526112 39205393200 Total Pagu 65342322000
- Aspek Sosial
- Ya
- Aspek Ekonomi
- Ya
- Desember 2026
- Desember 2029
- History Paket
- 63018235 - Sentrifus Tahap 2
- Pra DIPA / DPA
- Tidak
- Aspek Lingkungan
- Ya
- Lokasi Pekerjaan
- No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. DKI Jakarta Jakarta Selatan (Kota) Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta Selatan
- Volume Pekerjaan
- 2133 units
- Alasan Bukan UMKM
- Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
- Pemanfaatan Barang/Jasa
- Mulai Akhir Desember 2026 Desember 2029
- Terdeteksi Bidnesia
- 16 Okt 2026
Uraian pekerjaan
Pengiriman 2.133 SentrIfus ke 2.133 Puskesmas : Melakukan instalasi, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat di Puskesmas Melakukan pengiriman, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat ke Puskesmas secara bertahap serta melakukan pemeliharaan selama minimal 5 (lima) tahun sejak alat terpasang.
Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.
Ikuti Kementerian KesehatanSumber: SIRUP LKPP, kode RUP 66815844. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.
